Sambil menunggu jadwal persidangan, Isa Zega ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berlokasi di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang. Ia tiba di Lapas Perempuan Malang pada Selasa malam sekitar pukul 18.49 WIB dengan pengawalan ketat dari tim jaksa Kejari Kepanjen Malang dan beberapa anggota Polda Jawa Timur.
"Namun, jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka kami akan segera menyerahkannya ke pengadilan. Selanjutnya, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," jelasnya.
Sebelumnya, Isa Zega telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Selama proses penyidikan, ia ditahan oleh Polda Jawa Timur hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Isa Zega dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, serta Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
(aln)