Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK) Firdaus dicabut karena dinilai tak mencerminkan sikap profesional seorang pengacara.
Bahkan, KAI meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus agar tak bisa lagi melakukan praktik sebagai pengacara di seluruh Indonesia.