Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |15:30 WIB
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila (Foto: Okezone)
A
A
A

Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.


 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement