Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding

Alan Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |20:57 WIB
Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding
Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding (Foto: Okezone)
A
A
A

BOGOR - Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, menghadiri sidang putusan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada pria berusia 25 tahun itu. Armor dinyatakan bersalah atas tindakan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Menanggapi putusan tersebut, Armor menyatakan menerima dengan lapang dada. Ia bahkan mengungkapkan rasa syukurnya karena vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

"Saya juga berterima kasih kepada Lapas Pondok Rajeg karena saya diterima dengan baik di sana. Insya Allah apapun keputusannya, meskipun kami bercerai, kami akan tetap menjaga silaturahmi demi anak-anak. Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya," ujar Armor setelah sidang.

Ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan banding, Armor dengan tegas menolak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement