Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Pihak Cut Intan Nabila: Alhamdulillah

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |10:03 WIB
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Pihak Cut Intan Nabila: Alhamdulillah
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Pihak Cut Intan Nabila: Alhamdulillah (Foto: IG Cut Intan)
A
A
A

JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila, melalui kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking, menyampaikan tanggapannya atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Armor Toreador oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor. Armor terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ana menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dengan ikhlas dan rasa syukur karena kasus ini akhirnya menemui titik akhir.

"Kami, sebagai kuasa hukum Cut Intan Nabila, mengucapkan syukur Alhamdulillah. Akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan hanya tentang seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga apakah hukuman ini dapat memberikan efek jera," ujar Ana Sofa Yuking melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Pihak Cut Intan Nabila: Alhamdulillah
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Pihak Cut Intan Nabila: Alhamdulillah

Ana juga menambahkan bahwa kliennya puas karena hakim dengan tegas menyatakan Armor bersalah dan bertanggung jawab atas tindakan KDRT yang dilakukannya.

Lebih jauh, Ana berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

"Kami menyambut baik putusan pengadilan yang memberikan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Ini adalah langkah penting menuju keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami berharap keputusan ini menjadi contoh bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi," jelas Ana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement