Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan maupun memberatkan Armor dalam putusannya.
Adapun hal memberatkan merujuk pada perbuatan KDRT Armor yang dilakukan beberapa kali sehingga menyebabkan trauma terhadap istri dan anak-anaknya.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.
Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.