Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Kasus KDRT Armor Toreador Digelar 7 Januari 2025

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |17:59 WIB
Sidang Putusan Kasus KDRT Armor Toreador Digelar 7 Januari 2025
Sidang Putusan Kasus KDRT Armor Toreador Digelar 7 Januari 2025 (Foto: IG Cut Intan)
A
A
A

BOGORĀ - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada 7 Januari 2025. Sebelumnya, Armor telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Armor, Irwansyah, menjelaskan bahwa pekan lalu kliennya menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari JPU atas pledoi tersebut. Sidang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024.

"Agenda sidang hari itu adalah jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi dari kami sebagai tim pengacara. Ada beberapa poin yang dibantah oleh Armor karena kami merasa tidak terima," ungkap Irwansyah melalui pesan singkat.

Sidang Putusan Kasus KDRT Armor Toreador Digelar 7 Januari 2025
Sidang Putusan Kasus KDRT Armor Toreador Digelar 7 Januari 2025

Menjelang sidang putusan, Armor, yang merupakan suami dari Cut Intan Nabila, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaannya sebelum memberikan vonis akhir.

Namun, Irwansyah tidak membeberkan detail isi pledoi tersebut karena sidang berlangsung secara tertutup.

"Harapannya, semoga majelis hakim mempertimbangkan dan menggunakan pledoi kami dalam memutus perkara ini," ujar Irwansyah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement