Dugaan penganiayaan ini berawal dari pertemuan antara Chandrika Chika dan korban di kawasan SCBD sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa bermula saat YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya, yang belakangan diketahui adalah Chandrika Chika, sedang menunggu kendaraan.
Pandangan tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga terjadi dugaan penganiayaan. Atas tindakannya, Chandrika Chika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM untuk memperkuat proses hukum.
(aln)