Terkait pertemuan Edward Akbar dan anak-anaknya, Kimberly Ryder mengaku, belum memikirkan teknisnya. Karena dia harus menyesuaikan waktu dengan sekolah, les, dan kondisi anak.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar secara e-court, pada 29 November 2024. Selain mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak juga diserahkan pada ibu kandung.
Sementara Edward Akbar sebagai ayah kandung diwajibkan membayarkan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan. Besaran itu akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.*
(SIS)