JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan publik setelah mereka mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan karena pernikahan mereka belum tercatat secara sah dalam hukum negara.
Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan bahwa pernikahan yang belum dicatat secara hukum dianggap sebagai nikah siri.
“Jika pernikahan tidak dicatatkan, itu disebut siri. Di persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam atau belum,” ujar Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Suryana menambahkan bahwa pernikahan siri tidak tercatat, namun jika syarat dan rukun nikah terpenuhi, pernikahan tersebut bisa disahkan. “Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, keterangan saksi sangat penting untuk menentukan apakah permohonan itsbat mereka akan diterima oleh hakim. Saksi yang dimaksud adalah mereka yang hadir saat akad nikah pada 10 Mei 2024. Majelis hakim juga memungkinkan keluarga, termasuk Sule, untuk menjadi saksi dalam persidangan.
“Saksi yang utama adalah saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Kalau mereka tidak bisa hadir, majelis hakim akan meminta saksi lain di persidangan. Itu tergantung keputusan hakim,” kata Suryana.