JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah menjalani proses sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara.
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadilan menyebutkan kemungkinan Sule, ayah Rizky, akan diminta hadir sebagai saksi.
Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, keterangan saksi sangat penting bagi majelis hakim sebelum memutuskan perkara ini.
"Yang paling utama adalah kesaksian saksi-saksi, karena dokumen pernikahan mereka belum ada. Saat ini baru ada pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, wali, saksi, dan penyebutan mahar," jelas Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).
Suryana menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ditunjuk oleh kedua mempelai pada pernikahan mereka yang berlangsung 10 Mei lalu.
Meski begitu, Suryana menambahkan bahwa majelis hakim mungkin akan menyetujui keluarga, termasuk Sule, sebagai saksi dalam persidangan, meskipun keputusan ini masih bergantung pada pertimbangan hakim.
"Saksi yang diutamakan adalah saksi yang hadir saat akad nikah. Kalau tidak bisa dihadirkan, majelis hakim mungkin akan meminta saksi lain yang hadir di persidangan, tergantung keputusan majelis," kata Suryana.
Ia juga menambahkan, “Contohnya, hakim akan mempertimbangkan apakah anggota keluarga bisa menjadi saksi atau tidak. Kalau orang tua menjadi saksi, keputusan penerimaan ada pada majelis hakim.”