JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini menolak anggapan bahwa pernikahan mereka adalah nikah siri meskipun secara administratif belum tercatat di negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Markus Hati Tanoto, setelah menjalani sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Oh, tidak (nikah siri). Pernikahan mereka sah secara agama. Hanya ada kendala teknis di bagian administrasi. Itulah mengapa kami mengajukan permohonan itsbat. Kementerian Agama juga menyarankan agar Rizky mengajukan itsbat," jelas Markus Hati Tanoto.
Markus juga meminta agar publik tidak salah mengartikan status pernikahan kliennya dan menganggapnya tidak sah. Menurutnya, kendala administratif adalah hal yang biasa dan tidak membuat pernikahan menjadi tidak sah.