JAKARTA - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru saja menjalani sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024. Keduanya tidak hadir langsung di persidangan, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, Markus Tanoto.
Markus menjelaskan bahwa sidang itsbat nikah ini diajukan karena adanya kendala administrasi dalam proses pernikahan Rizky dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Masalahnya terkait administrasi. Saat proses mualaf, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ungkap Markus usai persidangan.
Menurut Markus, Rizky dan Mahalini awalnya tidak menyadari adanya kendala ini. Bahkan, ia menyebut bahwa jika sejak awal mengetahui hambatan ini, kliennya mungkin tidak akan melangsungkan pernikahan sebelum administrasi selesai.
"Kalau tahu dari awal ada kendala, pernikahannya pasti tidak akan dilangsungkan. Mereka sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, namun kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Agustus," jelas Markus.
"Pemanggilan dari KUA juga butuh waktu sebulan, ditambah kesibukan Rizky. Jadi, bukan karena diurus sekarang makanya jadi masalah," tambahnya.