JAKARTA - Sang Pengadil merupakan film yang memotret dunia penegakan hukum di Indonesia. Namun ternyata, film ini turut diproduseri eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ironi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur.
Dalam penangkapan tersebut, Kejagung menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Zarof Ricar juga diketahui sebagai produser film Sang Pengadil.
Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers.
Film Sang Pengadil merupakan karya kolaborasi antara sutradara Girry Pratama dan Jose Poernomo, serta diproduseri oleh Yuliandre Darwis. Film ini akan didistribusikan ke tiga negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura oleh Antenna Entertainment setelah tayang perdana di dalam negeri.
Film yang diproduksi oleh Lingkar Pictures ini akan menceritakan kehidupan seorang hakim. Kisah berkutat pada Artidjo Sutjipto Emilius atau Jojo (Arifin Putra) merupakan seorang hakim muda yang pulang ke kampung setelah menemui serangkaian peristiwa yang mengusik ketenangannya setelah kepergian ayahnya.
Jojo kemudian mengetahui bahwa dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Bersama rekan-rekannya dan seorang hakim baru bernama Abigail (Prisia Nasution), Jojo bertekad untuk menegakkan keadilan walaupun harus berhadapan dengan ancaman besar.