Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Pastikan Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |20:30 WIB
Polisi Pastikan Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Polisi Pastikan Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mendampingi Nikita Mirzani menjemput putrinya, LM alias Lolly di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada 19 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. 

AKBP Gogo Galesung, Kasatreskrim Polres Metro Jaksel mengatakan, pendampingan diberikan karena Lolly masih di bawah umut. Karena itu, proses penjemputannya harus dilakukan orangtua dan petugas polisi.

Gogo menjelaskan, pihaknya dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan penjemputan sesuai prosedur agar Lolly sebagai korban bisa mendapatkan perlindungan dalam menjalani visum.

AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan membantah anggapan yang mengatakan proses penjemputan Lolly menyalahi prosedur. 

Dia menjelaskan, sebagai korban Lolly menjalani visum di rumah sakit. Selanjutnya, dia akan menjalani perawatan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Gaya Nikita Mirzani Melapor ke Propam Mabes Polri
Polisi Pastikan Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani Sesuai Prosedur. (Foto: Okezone)

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penjemputan Lolly disiarkan langsung oleh asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra lewat Instagram. 

Pada momen itu, kekasih Vadel Badjideh tersebut berteriak histeris hingga meminta tolong. Namun kemudian, petugas berhasil mengamankan dan membawanya. 

 

Pemanggilan Vadel Badjideh
Setelah menjemput Lolly, kini Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan untuk memanggil Vadel Badjideh dalam waktu dekat atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi pada anak.

Vadel Badjideh
Polisi Pastikan Proses Penjemputan Anak Nikita Mirzani Sesuai Prosedur. (Foto: Instagram/Vadel Badjideh)

Nikita Mirzani melaporkan penari 19 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 12 September 2024. Sang aktris bersama tiga saksi telah memberikan keterangan mereka, pada 17 September 2024. 

Vadel Badjideh dijerat Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement