Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |19:21 WIB
Nikita Mirzani Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi
Nikita Mirzani Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi (Foto: IG Nikita)
A
A
A

JAKARTA - Vadel Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan pencabulan hingga hamil dan memaksa melakukan aborsi anaknya Lolly yang masih di bawah umur. 

"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh FAB terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).

Nikita Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi
Nikita Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi

Ade menjelaskan,  terlapor telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Aborsi dilakukan FAB diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan. 

"Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," jelasnya. 

Atas peristiwa tersebut, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Di dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement