"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan tiga orang. Nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik. Kemudian penyidik akan mencari barang bukti yang jelas, nanti didalami, dicari (bukti lainnya)," tutur AKP Nurma.
(aln)