Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |18:05 WIB
Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba (foto: Ayu Utami/Okezone)
A
A
A
"Menerima. Terima kasih yang mulia," tambah Jon Mathias di ruang sidang.

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement