JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Usai sidang, Ammar pun terlihat memberikan reaksi atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Diketahui, sidang putusan tersebut dibacakan pada Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim saat membacakan pokok perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim ketua di dalam ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak menyangka dan ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelah hakim mengetuk palu, Ammar Zoni pun mulai bisa senyum-senyum seraya bersyukur karena hukumnya tidak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya.
Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.