Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |18:05 WIB
Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba (foto: Ayu Utami/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Usai sidang, Ammar pun terlihat memberikan reaksi atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Diketahui, sidang putusan tersebut dibacakan pada Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim saat membacakan pokok perkara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim ketua di dalam ruang sidang.

Reaksi Ammar Zoni usai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba (foto: Ayu Utami/Okezone)


Mendengar vonis hukuman yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak menyangka dan ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.

Tak lama setelah hakim mengetuk palu, Ammar Zoni pun mulai bisa senyum-senyum seraya bersyukur karena hukumnya tidak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya.


Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.

"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.

 

"Menerima. Terima kasih yang mulia," tambah Jon Mathias di ruang sidang.

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement