"Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan," jelas Minola.
"Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu," pungkasnya.