JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin, (19/8/2024). Kali ini, sidang tersebut beragendakan keterangan saksi ahli.
Namun, Tamara mengaku tidak siap jika harus kembali melihat detik-detik Dante ditenggelamkan oleh YA. Sebab, dia menilai hal itu sangat menyayat hati selaku ibu kandung korban.
"katanya hari ini akan diputar lagi CCTV ya. Tapi saya nggak siap (lihat CCTV-nya lagi). Kalau memang diputar kemungkinan saya akan keluar ruang sidang," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
"Cukup sekali aja," tegasnya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ahli renang, ahli forensik, dan ahli digital forensik atau CCTV.
Selain itu, hadir pula Angger Dimas ditengah persidangan bersama ayah kandungnya, Agus Rianto.
Saat memasuki ruang sidang, Angger Dimas dan rombongannya langsung mengambil posisi terdepan agar bisa mendengarkan kesaksian ahli dengan seksama.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(van)