Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |15:54 WIB
Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun (Foto: IG Sandra)
A
A
A

JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di wilayah PT Timah Indonesia.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Harvey Moeis. Dia pun didakwa atas dua kasus sekaligus yakni Tindak Pencucian Uang dan Korupsi yang merugikan negara.

Dalam persidangan JPU juga membacakan peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dikatakan bertugas mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kegiatan yang dilakukan Harvey Moeis itu disinyalir atas sepengetahuan pejabat PT RBT yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wazir Imam Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, JPU mengatakan masing-masing perusahaan menyetor dana dengan nominal berbeda sekitar USD 500- USD 750 per ton biji timah.

Uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement