Pembagian harta bersama mereka juga sudah diatur dengan adanya perjanjian pra nikah.
"Ya kan masih proses ya, mereka juga masih sah secara negara suami istri ya. Nanti tentu kalau sudah terjadi perceraian ada bagian masing masing sesuai perjanjian pra nikah," jelas Jundri.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar memang tengah dalam proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(aln)