"Kalau hal penggelapan itu memang hal yang berbeda. Kita juga sudah melakukan pelaporan dan ini sudah dalam gugatan jadi mohon tidak mencampuradukkan itu ada agendanya sendiri," ucap Machi Ahmad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat belum lama ini.
"Kita melakukan gugatan lebih dahulu," tambahnya.
Pihak Kimberly juga mengaku heran dengan reaksi Edward yang seolah kaget dengan adanya gugatan cerai ini.
Sebab, Edward disebut sudah memberikan alamatnya sejak awal guna melengkapi gugatan perceraian yang dilayangkan Kim.
"Dari penggugat sebelumnya sama juga sudah beritahu kepada tergugat jadi kalau yang beredar tiba-tiba kaget atau apa itu patut dipertanyakan juga karena yang memberikan alamat pun dari saudara tergugat ke klien kami," tutup Machi.