JAKARTA - Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran eksepsi dari Edward Akbar belum siap dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Oleh karena itu, Kimberly belum bisa menjawab soal eksepsi atau bantahan dari sang suami di sidang hari ini. Hal itu membuat Kim yang sudah hadir membawa ibu kandungnya, Irvin Zainal, untuk menjadi saksi merasa kecewa.
"Iya sih (kecewa), tadi kan kita udah siap semua (termasuk saksi)," ujar Kimberly Ryder di PA Jakpus, Rabu (25/9/2024).
Sebagai kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2024.
"Yang mengajukan eksepsi kan tergugat, tetapi saat ditanya oleh hakim, dari bukti-bukti eksepsi belum siap dari tergugat. Jadi, kami dari penggugat pun belum bisa membantah eksepsi dari tergugat," beber Machi Ahmad.
"Intinya walaupun kita sudah siap, kita serahkan kepada hakim. Akhirnya ditunda sampai 2 Oktober," tambahnya.