“Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN,” kata Fachrozy.
“Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama suami dan adik Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif dan Fadlan Karim selalu tergugat intervensi turut hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Agenda hari ini kelengkapan dokumen karena hari ini hakim pertanyakan dokumen pelengkap dari prosedur yg sudah dilakukan, jadi itu yang mereka pertanyakan. Apakah selama ini sudah diproses atau tidak. Dan prosedurnya seperti apa, jadi kita hari ini agendanya adalah memberikan bukti dari pihak kami dan dari pihak BPN," kata Fadlan.
Usai pihak ketiga yakni Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN, lantaran sertifikat tanah yang dibeli dari Riri dicabut BPN. Rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fadlan ingin bertemu untuk mediasi terlebih dahulu guna membuka fakta kebenaran yang terjadi.
"Kami akan melakukan proses mediasi untuk ngobrol dengan pihak ketiga ini. Karena kalau bilang dirugikan yah kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya," tutup Ernest.
(van)