Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |12:52 WIB
Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Polisi benarkan Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri (Foto: IG BCL)
A
A
A

Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Tiko Aryawardhana pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," tandas Leo Siregar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement