Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |12:52 WIB
Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Polisi benarkan Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri (Foto: IG BCL)
A
A
A

Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Tiko Aryawardhana pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," tandas Leo Siregar.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement