JAKARTA - Teddy Pardiyana dinyatakan bebas bersyarat pada 13 Mei 2024. Diketahui, mantan suami mendiang ibu kandung Rizky Febian itu dibebaskan usai menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan terkait kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh anak sambungnya.
Kabar bebasnya Teddy Pardiyana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, dikutip di Kanal YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (12/5/2024).
Wati menerangkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas lantaran menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.
"Bahwa benar, klien kami yang bernama Teddy Pardiyana telah bebas dari Lapas Kebon Waru pada tanggal 13 mei 2024. Pembebasan klien kami itu merupakan bebas bersyarat," papar Wati Trisnawati.
Wati menjelaskan, pembebasan bersyarat diterima Teddy Pardiyana sebetulnya diajukan jauh sebelum waktu pembebasan itu dilakukan.
Teddy Pardiyana dinyatakan bebas bersyarat (Foto: iNews)
Beruntungnya pengajuan itu diterima dan Teddy Pardiyana pun mendapat masa pemotongan tahanan sepertiga dari masa tahanan seharusnya dijalaninya.
"Beliau telah mengikuti program pembebasan bersyarat dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan yaitu sepertiga dari masa tahanan yang seharusnya 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan," jelas Wati.
Kendati demikian, Wati menuturkan adanya program remisi dalam momen idul fitri, secara otomatis Teddy Pardiyana hanya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.
"Beliau menjalani masa tahanan 1 tahun 4 bulan. Kenapa? Karena, ada program remisi pada saat momen Idul Fitri," pungkasnya.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.
Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.
(van)