JAKARTA - Teddy Pardiyana menjadi terpidana kasus penggelapan aset Rizky Febian di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy mengungkapkan kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak kemarin, Jumat, (10/2/2023).
Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.
"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (11/2/2023).
Wati menambahkan, penangguhan penahanan itu menjadikan Teddy yang sebelumnya ditahan di Rutan diperbolehkan keluar dari penjara dan menjadi tahanan kota sehingga dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung.
"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan itu kembali ke tahanan kota itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah kota Bandung,"jelas Wati.
Wati menjelaskan bahwa surat penangguhan itu sebenarnya sudah terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari. Namun, pihak Teddy baru mengetahui surat itu pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin.
"Proses penangguhan penahanannya secara surat itu terhitung dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari. Tapi kan kemarin kami baru dapat suratnya tanggal 8 Februari," ujar Wati.
Follow Berita Okezone di Google News