Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |16:35 WIB
Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba
Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Foto: Instagram/rioreifan)
A
A
A

"Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu," lanjutnya.

Kendati telah mengamankan Rio Reifan, kata Syahduddi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement