Taslimah, Humas PA Jaksel mengungkapkan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ricis atas Ryan dan menyerahkan hak asuh anak kepada adik Oki Setiana Dewi tersebut selaku ibu kandung.
"Putusan pertama, menolak eksepsi atau tangkisan dari Teuku Ryan selaku tergugat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis sebagai penggugat dan menjatuhkan talak satu bait sugra," katanya.
Taslimah dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, "Terkait anak yang lahir dalam pernikahan keduanya, diserahkan pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Ricis sebagai ibu kandung."
Meski memegang hak asuh atas Moana, namun Taslimah menegaskan, Ria Ricis tidak berhak menghalangi Teuku Ryan menemui putrinya. Sementara Teuku Ryan, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk putrinya.