Sang kuasa hukum menambahkan, apa yang terjadi atas mendiang Laura bukan sepenuhnya salah kliennya. Hal itu merupakan kelalaian dan sebuah perjalanan hidup yang harus mereka lewati.
Gaga Muhammad dan Laura Anna pernah mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2018. Akibat insiden tersebut, mendiang didiagnosa mengidap spinal cord injury alias dislokasi tulang leher yang membuatnya lumpuh.
Sikap Gaga yang terkesan lepas tangan terhadap kondisi Laura membuat keluarga menuntut sang selebgram. Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menyatakan Gaga lalai hingga menyebabkan mantan kekasihnya lumpuh.
Pada 29 Maret 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta untuk sang selebgram. Namun belum selesai masa hukumannya, Gaga Muhammad bebas karena dianggap berkelakuan baik.*
(SIS)