Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Mewah Sandra Dewi akan Dilelang Jika Terbukti Dibeli dari Uang Hasil Korupsi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |17:35 WIB
Mobil Mewah Sandra Dewi akan Dilelang Jika Terbukti Dibeli dari Uang Hasil Korupsi
Mobil mewah Sandra Dewi akan dilelang (Foto: Instagram/sandradewi88)
A
A
A

Diketahui, Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," pungkasnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement