Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Mewah Sandra Dewi akan Dilelang Jika Terbukti Dibeli dari Uang Hasil Korupsi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |17:35 WIB
Mobil Mewah Sandra Dewi akan Dilelang Jika Terbukti Dibeli dari Uang Hasil Korupsi
Mobil mewah Sandra Dewi akan dilelang (Foto: Instagram/sandradewi88)
A
A
A

JAKARTA - Dua buah mobil mewah yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dilelang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Akan tetapi, pelelangan itu akan dilakukan jika mobil mewah tersebut terbukti dibeli dari uang hasil korupsi.

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara," ungkap Ketut Sumedana.

"Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," sambungnya.

Sandra Dewi

Mobil mewah Sandra Dewi akan dilelang (Foto: Instagram/sandradewi88)


Sementara itu, Ketut mengaku tak mengetahui pasti apakah Sandra Dewi turut menyaksikan penggeledahan di rumahnya atau tidak. Kendati begitu, dari penggeledahan itu penyidik

berhasil menyita sejumlah aset berupa dua mobil mewah, dokumen penting, uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura, hingga perhiasan yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Tentu dari orang lain ada, tapi kalau dari keluarga saya tidak ada laporan, kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan, kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," papar Ketut.

Diketahui, Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," pungkasnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement