Kuntadi mengatakan kalau pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Harvey usai menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022 tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," paparnya.
Selain Hervey, 15 tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Termasuk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
(van)