Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Kasus Bullying SMA Binus Terancam 7 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |14:08 WIB
Tersangka Kasus <i>Bullying</i> SMA Binus Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka kasus bullying SMA Binus berpotensi dipenjara selama 7 tahun. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

 

TANGSEL - Empat tersangka kasus bullying SMA Binus Serpong: E (18), R (18), J (18), dan G (19), terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu diungkapkan Alvino Cahyadi, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, pada Jumat (1/3/2024) 

Keempat tersangka, menurut Alvino, diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 1.

Secara spesifik, regulasi tersebut berbunyi: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement