Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Pastikan Ada 12 Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |14:40 WIB
Polisi Pastikan Ada 12 Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong
Polisi sebut 12 pelaku perundungan Binus School Serpong (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGSEL - Kasus perundungan dan kekerasan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan terus diusut pihak Kepolisian. Terbaru, polisi memastikan pelaku kasus tersebut berjumlah 12 orang, empat diantaranya sudah menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membeberkan inisial keempat tersangka dalam kasus ini. Adapun penetapan tersangka ini keluar dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19)," ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jum'at (1/3/2024).

Polisi Pastikan Ada 12 Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong

Alvino kemudian menegaskan kalau satu dari tiga tersangka merupakan alumni Binus School Serpong.

Keempatnya pun berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku lainnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum alias ABH.

"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 4 orang tersangka," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement