TANGSEL - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi memastikan jika ada keterlibatan alumni dalam kasus pembullyan SMA Binus School Serpong.
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembullyan yang melibatkan anak artis VR.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino di kantornya Jumat (1/3/2024).