Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekonstruksi Kematian Dante, Tersangka Peragakan 12 Adegan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |12:55 WIB
Rekonstruksi Kematian Dante, Tersangka Peragakan 12 Adegan
Rekontruksi kematian Dante, pelaku lakukan 12 adegan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara, yang tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Dalam reka ulang, sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka saat berada di kediaman pribadinya, sebelum berangkat ke kolam renang. Reka ulang itu digelar di Lobby Gedung Krimum Polda Metro Jaya.

Adegan kasus kematian Dante (6) ini diperankan tersangka, Yudha Arfandi (33). Sementara untuk korban serta saksi menggunakan peran pengganti. Dalam reka ulang tersebut, turut hadir pihak kuasa hukum serta kejaksaan untuk menyaksikan rekonstruksi.

Rekonstruksi Kematian Dante, Tersangka Peragakan 12 Adegan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses rekonstruksi itu dilakukan untuk mengungkapkan kasus kematian Dante.

"Siang hari ini kami melakukan rekonstruksi perkembangan kasus korban atas nama Dante, proses penyidikan telah dijalankan oleh Subdit Jatanras sudah melakukan pemeriksaan mulai dari keterangan saksi dengan para ahli, baik itu para ahli pidana, ahli puslabfor, kedokteran forensik termasuk dari absibfor," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah ahli mulai dari ahli gestur hingga ahli gerak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan tersangka pertama kalinya.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli gestur dan ahli gerak tubuh sehingga dari serangkaian penyidikan tersebut kami pada kesempatan siang ini melakukan rekonstruksi dimaksud untuk menggambarkan secara nyata mulai dari tahap persiapan sampai akhir," jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan proses rekonstruksi seharusnya dimulai dari rumah tersangka, namun situasional membuat penyidik memulai dari Gedung Krimum Polda Metro Jaya.

"Proses rekonstruksi ini dilakukan persiapan dilakukan 12 adegan yang mana dilakukan dimulai dari rumah tersangka karena situasional kami mulai start awalnya diasumsikan rumah tersangka di Polda nantinya akan menuju ke kolam renang," tutur Wira.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement