Namun, Tofan menegaskan kalau pihaknya menghormati putusan tersebut meski tak sesuai harapan.
"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon, dimana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," ujarnya.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit, ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," tutup Tofan.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri