Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berharap Damai, Vincent Rompies Komunikasi dengan Pihak Korban

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |07:01 WIB
Berharap Damai, Vincent Rompies Komunikasi dengan Pihak Korban
Vincent Rompies berharap damai dengan korban perundungan anaknya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Vincent Rompies berusaha membuka komunikasi dengan pihak korban. Sejauh ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit pasca kejadian.

Keputusan membuka komunikasi bukan tanpa alasan, Vincent rupanya ingin menempuh upaya damai dan menemui titik terang mengenai kasus perundungan dan bullying diduga melibatkan anaknya tersebut.

Berharap Damai, Vincent Rompies Komunikasi dengan Pihak Korban

"Saya tidak peduli, yang saya peduli hanya ingin masalah ini cepat selesai. Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor biar bisa menemukan titik terang berdamai, mencari solusi, dan semua kembali normal lagi," ujar Vincent Rompies usai diperiksa di Polres Tangsel, Kamis (22/2/2024).

Vincent juga berharap agar masalah serupa tidak terjadi di kemudian hari. "Harapannya semoga tidak akan ada lagi peristiwa atau kejadian seperti ini di masa mendatang baik di sekolah atau di lingkungan manapun," ucap Vincent.

Sementara itu dengan berbagai persoalan tengah dihadapi, Vincent mengaku semenjak perkara itu muncul, dirinya tak membuka media sosialnya.

"Saya tidak tahu, saya tidak buka sosmed seminggu dua minggu," tutur Vincent.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

 BACA JUGA:

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.

Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement