Saat ini, pihak penyidik juga sudah mengambil keterangan dari Tamara dan dua saksi lainnya.
"Sejauh ini kita sudah mengambil keterangan ke tiga orang dari tamara sendiri kemudian ada dua pihak lain dari Tamara yang kita ambil keterangannya, namun dua saksi ini pada saat kejadian tidak ada di lokasi," lanjut AKBP Bayu.
Laporan kasus KDRT yang dibuat Tamara Tyasmara sendiri teregistrasi dalam nomor perkara 61/2/2023/SPKT POLSEK MENTENG.
(van)