Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |18:43 WIB
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong
KPAI dampingi korban perundungan di Binus School Serpong (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGSEL - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya akan mendampingi korban perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus Serpong.

Hal itu diungkapkan saat Diyah Puspitarini saat menyambangi Polres Metro Tangerang Selatan.

 BACA JUGA:

 KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Kasus Perundungan Binus School Serpong

"Dalam UU perlindungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psiko sosial," ujar Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).

Selain itu, Diyah juga menerangkan dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur sehingga perlu ada bantuan sosial dan perlindungan hukum.

"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," jelas Diyah Puspitarini.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement