Diberitakan sebelumnya, Dante diketahui meninggal diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur 27 Januari 2024. Saat itu ia sedang ikut kelas renang tanpa pendampingan dari ibundanya, Tamara Tyasmara.
Diketahui Dante hanya ditemani oleh kekasih ibunya, yakni Yudha Arfandi. Belakangan dari hasil cctv, diketahui bahwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante 12 kali, sebelum akhirnya bocah tersebut meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu pria berinisial YA saat ini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(van)