JAKARTA - Angger Dimas mengatakan bahwa putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo memiliki cita-cita untuk menjadi seorang musisi. Sayangnya, cita-cita bocah 6 tahun tersebut tak lagi bisa tercapai, mengingat saat ini Dante telah meninggal dunia, usai diduga ditenggelamkan oleh kekasih ibunya, Yudha Arfian.
Dihadapan awak media, Angger Dimas pun menceritakan soal cita-cita putranya untuk menjadi seorang musisi. Bahkan untuk bisa mewujudkan mimpi putranya, sang Disjoki sengaja memfasilitasi putranya dengan berbagai macam alat musik.
"Yang pasti kami sering ngejamming bareng, main gitar di studio, karena dia pengin jadi musisi," ujar Angger Dimas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
"Saya (turuti) apa yang dia mau, drum, bass, segala macam, terus dia suka bikin lagu di studio," sambungnya.

Angger Dimas sebut putranya bercita-cita jadi musisi (Foto: MPI)
Sementara itu, Angger Dimas menjelaskan bahwa putranya itu sangat ingin sekali menjadi seorang gitaris. Bukan cuma itu, Dante juga merupakan penggemar band legendaris Queen dan lagu favoritnya Bohemian Rhapsody.
"(Cita-cita Dante) gitaris, karena dia suka banget lagu 'Bohemian Rhapsody'," tambah Angger Dimas.
Kendati hanya tinggal kenangan, pria berusia 35 tahun ini tetap mengingat cita-cita putranya itu. Bahkan ia juga teringat pesan yang selalu ia ungkapan ke Dante.
"Saya enggak pernah minta Dante jadi orang kaya, orang besar, saya minta Dante 'jika masih ada, bapak pengin kamu jadi orang yang berguna.' Itu saja, cukup," tutur Angger Dimas.
Diberitakan sebelumnya, Dante diketahui meninggal diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur 27 Januari 2024. Saat itu ia sedang ikut kelas renang tanpa pendampingan dari ibundanya, Tamara Tyasmara.
Diketahui Dante hanya ditemani oleh kekasih ibunya, yakni Yudha Arfandi. Belakangan dari hasil cctv, diketahui bahwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante 12 kali, sebelum akhirnya bocah tersebut meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu pria berinisial YA saat ini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(van)