Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Pastikan Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |19:18 WIB
Polisi Pastikan Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan
Siskaeee tak alami gangguan kejiwaan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee dipastikan tak mengalami gangguan kejiwaan. Siskaeee diketahui telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024). Setelah pihak penyidik merampungkan tes kejiwaan sebanyak tiga kali.

Polisi Pastikan Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," terang Ade Ary Syam Indradi.

Ia menerangkan pemeriksaan kejiwaan Siskaeee melewati beberapa prosedur seperti psikologi dan psikiatri. Hasilnya, Siskaeee tak ditemukan tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan.

"Bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," jelas Ade.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah hasil tes kejiwaan Siskaeee keluar, pihaknya segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sebelum nantinya penyidik menentukan langkah selanjutnya, terkait perkara produksi film porno menyeret sejumlah selebgram dan belasan pemeran lainnya.

"Selanjutnya penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," tutur Ade.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, ketika diamankan di salah satu Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pasca mangkir sebanyak dua kali, tetapi sayangnya Siskaeee langsung ditahan karena dinilai tak kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement