Kemudian Siskaeee juga akan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dengan status tersangka dalam kasus film porno Kelas Bintang.
"Pemeriksaan(dilakukan) di lantai 5 di gedung PMJ oleh subdit siber ditreskrimsus PMJ dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Ade Ary Syam.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024. Dengan termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri