Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Royalti Lagu dan Moral dalam Bermusik

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |11:55 WIB
Kisruh Royalti Lagu dan Moral dalam Bermusik
Menyoal kisruh royalti lagu dan moral dalam bermusik.
A
A
A

Satriyo Yudi Wahono (Piyu), Ketua Umum AKSI mengatakan, DDL merupakan jawaban dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut direct license dapat berimbas sanksi pidana dan perdata. 

“Justru bagi kami, DDL ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti dari live performance. Karena royalti dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” ujar Piyu. 

Kisruh royalti musik dan moral bermusik. (Foto: Budi Ace/Starpro Indonesia)

Di lain pihak, pengamat musik Budi Ace menilai, kisruh royalti yang berujung pada pelarangan menyanyikan lagu saat konser tak sekadar soal hukum. Karena ada pertanggungjawaban moral di dalamnya. 

“Ini soal moral, tidak ada kaitannya dengan konstitusi atau hukum yang berlaku. Karena ini berkaitan dengan hak cipta karya seseorang,” tutur Budi menambahkan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement