Satriyo Yudi Wahono (Piyu), Ketua Umum AKSI mengatakan, DDL merupakan jawaban dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut direct license dapat berimbas sanksi pidana dan perdata.
“Justru bagi kami, DDL ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti dari live performance. Karena royalti dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” ujar Piyu.

Di lain pihak, pengamat musik Budi Ace menilai, kisruh royalti yang berujung pada pelarangan menyanyikan lagu saat konser tak sekadar soal hukum. Karena ada pertanggungjawaban moral di dalamnya.
“Ini soal moral, tidak ada kaitannya dengan konstitusi atau hukum yang berlaku. Karena ini berkaitan dengan hak cipta karya seseorang,” tutur Budi menambahkan.*
(SIS)