Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Butet Kartaredjasa Siap Dipanggil Polisi soal Intimidasi Pentas Teater Budaya

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |09:17 WIB
Butet Kartaredjasa Siap Dipanggil Polisi soal Intimidasi Pentas Teater Budaya
Butet Kartaredjasa diintimidasi saat gelar teater budaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut isi surat penyataan tersebut :

Pada kop-nya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.

Kemudian, dalam surat tersebut disematkan soal beberapa peraturan, diantaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penanggung jawab kegiatan Nama Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari, Tanggal/Bulan/Tahun BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik," tulis dalam surat pernyataan.

Masih dalam surat pernyataan, pihak penanggung jawab diminta berkomitmen tidak melaksanakan Kampanye Pemilu, menyebarkan bahan Kampanye Pemilu dan memasang alat peraga Kampanye Pemilu.

Kemudian, menggunakan atribut partai politik dan menggunakan atribut pasangan Bacapres, Bacawapres maupun Bacaleg DPR, DPRD, DPD dan hal yang termasuk dalam kegiatan politik lainnya.

"Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku," tulis dalam surat pernyataan yang dilengkapi dengan kolom tanda tangan dan materai 10 ribu.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement